Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

The Guardian of Constitution: 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menjaga Konstitusi

23 Juli 2023   22:48 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:34 145 1

Lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi warna baru dalam pergulatan sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimana hadirnya MKRI merupakan wujud cita-cita bangsa dalam menegakkan keadilan demi kemaslahatan masyarakat. Tepat pada tanggal 13 Agustus 2003 yang disepakati dan disahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ditandatangani oleh Megawati Soekarno Putri yang kala itu menjabat sebagai Presiden kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Lahirnya MK merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem peradilan konstitusional di Indonesia. Sebagai lembaga independen, MK memiliki peran yang vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara yang tercantum dalam konstitusi, seperti yang terangkan oleh Jimly Asshidiqie yaitu MK sebagai lembaga peradilan yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir bertugas untuk mengawal, melindungi dan menjaga hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai the guardian of constitution, MKRI menjadi denyut nadi konstitusi yang berperan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Putusan MKRI memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini mencerminkan prinsip bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya. MKRI memiliki kekuatan untuk membatalkan undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga memastikan bahwa semua tindakan pemerintah berada dalam batas hukum yang ditetapkan.

       Selama dua dekade terakhir, MK telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara hukum di Indonesia. Sebagaimana dalam fungsi MKRI :

  • Penjaga Supremasi Konstitusi : Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pengawal utama supremasi konstitusi. Ini berarti bahwa undang-undang, kebijakan, dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai, prinsip, dan norma-norma yang tercantum dalam konstitusi. Jika suatu peraturan atau tindakan dianggap melanggar konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia : Mahkamah Konstitusi bertugas melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini memastikan bahwa kebebasan individu dan kelompok dilindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain.
  • Penyelesaian Konflik Konstitusional : Terkadang, terdapat konflik antara lembaga-lembaga pemerintah atau pemerintah dengan warga negara mengenai interpretasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai lembaga netral yang dapat menyelesaikan sengketa ini dengan memberikan interpretasi yang sah dan mengikat bagi semua pihak.
  • Uji Materi Undang-Undang : Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Dalam hal undang-undang yang ada dianggap melanggar konstitusi, mahkamah dapat membatalkannya atau mengharuskan revisi agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
  • Pengawas Proses Demokrasi : Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawas proses demokrasi. Ini berarti memastikan bahwa pemilu dan mekanisme politik lainnya berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.   
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun