Kepala Kampung Sawiyatami, Kabupaten Keerom, Papua Johanes Yanufrom (28 tahuh)yang tewas persis pada HUT OPM (Organisasi Papua Merdeka) 1 Juli 2012 lalu, sudah dimakamkan oleh keluarganya. Putra ondoafi (kepala suku besar) Hubertus Yanupfrom ini tewas terkena tembakan, ketika mobil patroli Satgas Yonif Lindu 431/SSP tengah melintas di Kali Up tanjakan Kampung Sawiyatami dihadang dan diserang olehkelompok OPM pimpinan Lambert Pekikir. Korban yang sedang melintas dengan sepeda motornya berpapasan dengan mobil patroli Satgas Yonif tersebut. Pada saat itulah terjadi kontak tembak, dan Johanes pun tewas.
Tuding-menuding ikhwal asal peluru yang mengenai tubuh korban, apakah dari tembakan Satgas Yonif ataukah dari kelompok Lambert Pekikir, tampaknya sudah mulai menemukan titik terang.
Dandim 1701 Jayapura, Letkol. Inf. Rano Tilaar kepada wartawan media lokal Papua kemarin (5/7/2012) mengungkapkan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa korban tewas karena peluru dari senjata kelompok Lambert Pekikir.
Bukti alat bukti yang pertama adalah saksi, yakni, Ondoafi Sawiyatami, Hubertus Yanupron (ayah kandung korban). Dalam keterangannyadi Polres Keerom, Hubertus jelas menuding Lambert Pekikir lah yang bertanggung jawab atas kematian puteranya itu.
Selain Ondoafi Sawiyatami, Komandan Yonif Linud 431/SSP Letkol. Inf. Indarto Kusnohadi juga ikut menjadi saksi pelapor. Mobil dinas saksi dipenuhi banyak lubang hasil tembakan Kelompok Lambert Pekikir.
Bukti ketiga ialah terkait dengan aksi penyerangan Lambert Pekikir dan kelompoknya tahun 2008. Waktu itu Lambert dan anak buahnya menyerang rombongan Batalyon 509 yang sedang patroli di sekitar Kampung Wembi. Anggota TNI itu dibantai, dan senjatanya dirampas. Nah, lubang bekas tembakan di mobil Danyonif Linud 431/SSP pada 1 Juli lalu, adalah hasil tembakan senjata organik milik Batalyon Yonif 509 yang dirampas oleh kelompok Lamberth Pekikir tahun 2008. http://bintangpapua.com/headline/24578-tni-mempunyai-4-bukti-hukum
Menurut Dandim Jayapura, semua bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat sipil maupun aparat keamanan yang bertugas di wilayah tersebut.
Kejahatan Agresi
Serangan Lambert Pekikir terhadap patroli TNI, dari sisi apapun patut disalahkan. Karena bagaimanapun juga rakyat telah mengamanatkan melaluiundang-undang (UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI), yang pada pasal 7 menegaskan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah melaksanakan pengamanan perbatasan.
Kabupaten Keerom adalah wilayah perbatasan RI-PNG. Patroli di wilayah perbatasan adalah bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan. Tentara di negara-negara lainnya juga melakukan hal yang sama. Kalau ada kelompok masyarakat sipil, apalagi sipil bersenjata yang menghadang dan menyerang, pasti tentara akan menghadapinya sesuai prosedur baku yang berlaku. Dalam kondisi seperti itu, prinsip yang berlaku adalah mati atau bertahan hidup (to kill or to be killed). Tak ada urusan HAM disitu.
Justeru sebaliknya, kelompok Lambert Pekikir bisa dikenakan tuduhan kejahatan agresi, karena setidaknya sudah dua kali (tahun 2008 dan hari minggu lalu) melakukan penyerangan terhadap tentara sebuah negara yang sedang bertugas mempertahankan wilayah perbatasan negaranya dari gangguan pihak lain, baik gangguan dari luar mapun dari dalam negeri.