Tanpa bermaksud mendahului putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan siang ini (Kamis, 21/8/2014) artikel sederhana ini semata-mata hendak memberikan catatan kritis (mudah-mudahan ilmiah) tentang duduk persoalan sistem Noken dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Tujuannya agar pembaca (khususnya Kompasianer) lebih mudah memahaminya, sehingga tidak ikut-ikutan mencerca atau buru-buru memvonis alias latah.