Saya beberapa kali berkunjung ke Belitung untuk berwisata dan memperhatikan beberapa tahun terakhir ini pertumbuhan pembangunan sarana pariwisata di Belitung sangat tidak berkembang.
Beredar berita bahwa banyak investor yang ingin membangung hotel, restoran dan sarana lain yang berhubungan dengan pariwisata, terhambat dalam masalah perijinan. Mereka mengajukan melalui Pelayanan Satu Pintu Kabupatan Belitung, namun telah berbulan-bulan tidak dapat selesai hingga kabarnya bertumpuk hingga hampir seratusan permohonan perijinan yang tertunda.
Apakah Bapak Bupati mengetahui hal tersebut?
Dari beberapa calon investor yang kami hubungi, mereka mengatakan bahwa hambatan terutama pada dinas PU dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang mematok syarat pembuatan dokumen harus melalui orang dalam dan dengan membayar hingga puluhan juta rupiah.
Apabila kabar tentang pungli yang merebak di kantor kabupaten Belitung ini benar, maka tentu dapat dikatakan bahwa pegawai-pegawai kabupaten yang harusnya melayani masyarakat dengan cara mempermudah pelayanan untuk perijinan justru mempersulit prosedur perijinan dan melakukan pungli, atau lebih tepatnya pemerasan kepada calon investor. Bapak Bupati tentu setuju bahwa ini akan menghambat pengembangan priwisata di daerah Bapak.
Apakah Bapak Bupati mengetahuinya?
Belitung telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai daerah andalan wisata yang bersifat nasional dan internasional. Hal ini berhubungan dengan usaha mengembangkan potensi daerah dan usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk menjadi lebih baik. Dengan adanya kesulitan perijinan seperti ini, yang disertai dengan pemerasan oleh aparat pemerintah daerah kabupaten, maka daerah belitung tidak akan bisa berkembang.
Rupanya hal ini lah yang menjadi penyebab mengapa, seperti yang saya saksikan sendiri, beberapa tahun terakhir tidak ada perkembangan yang berarti dengan fasilitas pariwisata di kabupaten belitung, padahal pulau Belitung telah dicanangkan menjadi destinasi wisata ketiga di Indonesia setelah pulau Bali dan Lombok.
Bapak Bupati harus segera melakukan inspeksi terhadap kerja pegawai kabupaten Belitung, dan Bapak bisa membandingkan dengan apa yang telah dicapai oleh pemerintah daerah Aceh yang menurut kabar terakhir di kompas.com telah sanggup melaksanakan perijinan secara cepat, hingga untuk mengurus IMB hanya membutuhkan waktu 3 hari.
Sementara di kantor pelayanan satu pintu kabupaten Belitung telah bertumpuk hampir seratus (bahkan mungkin lebih) permohonan perijinan untuk usaha mendirikan hotel, restoran, dan lain-lain, belum dapat diselesaikan.
semoga Bapak Bupati Kabupaten Belitung di Tanjung Pandan bisa membaca surat terbuka ini dan segera mengambil langkah perbaikan demi peningkatan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Belitung dan selanjutnya berarti demi peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat Kabupaten Belitung.
Hormat saya,
Rudi Geron