Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Public Private Partnership di Indonesia

7 Juni 2024   23:35 Diperbarui: 8 Juni 2024   03:12 96 0
Public Private Partnership (PPP) yang sebagai kebijakan publik, memiliki tujuan tertentu yang akan dicapai, untuk menutup kesenjangan finansial (financial gap) hal tersebut terjadi akibat ketidakcukupannya anggaran dari Pemerintah Indonesia dalam membiayai infrastruktur. Adopsi dari skema pembiayaan Public Private Partnership (PPP) adalah KPBU yang merupakan pengadopsian dari kebijakan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun