Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN sendiri diperlukan untuk biaya pembangunan negara. Menurut John F. Due, pengertian APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan  penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.  Sedangkan menurut M. Suparmoko, pengertian APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL