Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polisi Periksa HP Masyarakat Saat Patroli, Ilegal Akses atau Tidak?

26 Oktober 2021   14:21 Diperbarui: 26 Oktober 2021   14:30 1824 2
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki peran dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, guna terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam pelaksanaan tugas Polri diberi kewenangan untuk melanggar Hak Asasi Manusia yang dibalut dengan ketentuan hukum.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun