Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki peran dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, guna terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam pelaksanaan tugas Polri diberi kewenangan untuk melanggar Hak Asasi Manusia yang dibalut dengan ketentuan hukum. Â
KEMBALI KE ARTIKEL