Undang-Undang tentang Desa, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, merupakan langkah strategis dalam mengakui dan memberdayakan keberadaan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kekuasaan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya serta pembangunan komunitas. Dalam konteks negara Indonesia yang memiliki ribuan desa dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda, undang-undang ini menjadi fondasi yang penting untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL