Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemuda dan Kriminalitas (Hinaan Berujung Kematian)

21 Maret 2023   21:50 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:31 94 0
Menurut World Health Organization, mendefinisikan pemuda sebagai seseorang yang berusia 10 -- 24 tahun. Sedangkan menurut UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pemuda merupakan warga negara Indonesia yang memiliki periode penting pertumbuhan dan perkembangan pada usia 16 sampai 30 Tahun. Dalam hal ini Koentjaraningrat juga menjelaskan bahwasannya pemuda merupakan suatu fase yang dimana berada dalam siklus kehidupan manusia yang mana fase tersebut bias kearah perkembangan atau perubahan. Dari beberapa definisi tersebut maka dapat kita Tarik kesimpulan bahwasannya pemuda ialah seorang individu yang memiliki rentang usia 16 sampai 30 tahun, di mana dalam usia tersebut pemuda mengalami gejolak pada dirinya berupa perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik maupun psikis yang tentunya mengarah pada suatu perubahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun