Kementrian Perdagangan ( Kemendag RI ) kembali mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi ( HET) pada Rabu, 16 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan dalam usaha menghilangkan atau mengurangi kelangkahan minyak akibat penimbunan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum pengusaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL