Hal ini dikarenakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2022 yang memindakan ibukota ke IKN di wilayah Kalimantan Timur.
Koordinator wilayah III PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( Korwil III PP GMKI ), Yulius Carlos Wawo, menyampaikan bahwa proses perubahan Undang-Undang terkait Provinsi dan Kota Jakarta jangan hanya berubah nama saja.
"Harus dipastikan bahwa perubahan aturan perundang-undangan terkait Provinsi atau Kota Jakarta jangan hanya untuk mengganti nomenklatur atau nama saja, tetapi juga perlu ada sebuah pembahasan yang penting terkait menjaga hak-hak warga Jakarta yang sudah ada dan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Jakarta terutama melalui perubahan aturan ini".
Carlos menyampaikan ada beberapa catatan terkait rencana pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yaitu terkait tata pemerintahan dan proses politik, pemeliharaan budaya lokal, peningkatan akses ekonomi dan jasa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Tata Pemerintahan dan  Politik
Dalam bidang Tata pemerintahan dan Politik, Carlos menyampaikan perlu diwujudkan pemilihan umum secara langsung untuk Walikota atau Bupati serta Anggota DPRD di tingkatan Kota atau Kabupaten di Provinsi Jakarta.
"Jumlah penduduk di Jakarta ini sudah sangat padat, sehingga perlu ada penyelesaian secara legislatif dan eksekutif di tingkat kota atau kabupaten dengan kewenangan yang kuat untuk menyentuh akar-akar masalah di lapangan".
Selain itu hal yang perlu dibahas secara komprehensif adalah wacana bergabung kota-kota Satelit di wilayah sekitar Jakarta.
"Sepertinya perlu ada pembahasan mendalam terkait dengan kota-kota satelit di sekeliling Jakarta, apakah perlu dimasukkan ke dalam RUU DKJ ini, sebab keterkaitan antara Jakarta dengan kota-kota dan wilayah di sekitar nya seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan serta Kota dan Kabupaten Tangerang ini sudah sangat dalam."
Pemeliharaan Budaya Lokal
Carlos juga menyampaikan pemeliharaan budaya lokal yaitu kultur budaya betawi yang harus juga diatur dalam RUU DKJ karena budaya betawi dan sejarahnya menjadi landasan mengapa Jakarta terbentuk hingga saat ini.
"Dan juga sebagai wilayah yang berbasis multikulturalisme, Jakarta harus menjadikan budaya betawi menjadi pelopor agar budaya-budaya lain yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa terus terjaga eksistensinya".
Peningkatan Ekonomi
Jakarta yang selalu dikenal sebagai poros ekonomi dan jasa Indonesia perlu mempertahakan status tersebut dengan berbagai inovasi untuk menstimulus kegiatan ekonominya.
"Ada sebuah pemikiran bahwa pusat kegiatan ekonomi dan pusat kegiatan politik itu tidak bisa dipisahkan, ini yang menjadi sebuah tantangan dengan pindahnya Ibukota ke Kalimantan Timur, pusat kekuasaan politik pindah, apakah Jakarta mampu mempertahakan keunggulan ekonomi tersebut, itu harus dijawab dengan RUU DKJ."
"Pemberian insentif pajak, keunggulan dan kemajuan teknologi serta jumlah SDM yang unggul harus betul-betul dimanfaatkan agar status poros ekonomi dan jasa tidak hilang".
Isu Kesejahteraan
Dan yang penting adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Isu ini memuat hal-hal yang sangat kompleks serta berasal dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, akses air bersih, akses listrik, transportasi umum, akses lapangan kerja, akses perbankan serta infrastruktur yang menunjang kebutuhan masyarakat Jakarta.
"Dengan berbagai kebutuhan tersebut diharapkan RUU DKJ ini bisa menjadi oase bagi warga Jakarta untuk menjaga apa yang telah dicapai Jakarta dan merencanakan lompatan-lompatan yang bisa digunakan agar Jakarta menjadi Kota yang lebih baik lagi".