Di tulisan sebelumnya, saya memposting gambar jamaah sholat yang sempat dikomentari salah satu teman kompasianer, mengapa jamaah sholat perempuan itu tidak mengenakan mukena atau pakaian sholat yang lazim dipakai? Apakah sholatnya sah? Padahal dalam tulisan itu saya mengupas tentang kebiasaan para perempuan dalam sholat mereka.
Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan sholat. Bahkan kalo tidak memakai mukena, hati rasanya ga tenang, takut kalo ga sah sholatnya. Tapi, percaya atau tidak, mukena adalah bagian dari Urf (tradisi) dan budaya masyarakat Indonesia dan kaum perempuan muslim di wilayah Asia Tenggara untuk sholat. Lha kok?
Menurut berbagai sumber yang saya baca, keberadaan mukena sesungguhnya dilatarbelakangi oleh kultur masyarakat indonesia yang dulu belum tersentuh oleh ’hijab’. Mayoritas perempuan muslim Indonesia dulunya belum mengenal ’hijab’ atau pakaian syar’i yang diwajibkan dalam Islam. Maka, ketika hendak sholat, mereka ’menciptakan’ busana baru tanpa harus menanggalkan busana yang dipakai dalam keseharian. Maka lahirlah mukena yang disesuaikan dengan syariat; panjang sampai menutup kaki, longgar, tidak menonjolkan lekuk, memperlihatkan wajah dan telapak tangan yang wajib terlihat dalam sholat, dan umumnya berwarna putih--representasi ’kesucian ibadah’ dan dulunya hanya ada dua model; pasangan atas-bawahan dan mukena terusan.
Ketika belajar Islam lebih dalam, saya baru menyadari bahwa mukena bukan pakaian wajib yang dikenakan dalam sholat. Bahkan, ketika kuliah dulu, lazim melihat teman-teman perempuan saya sholat memakai baju kurung atau gamis yang menempel di badan, dengan jilbab longgar hingga menutup dada dan kaus kaki. Sesimpel itu. Dan, maaf, sholatnya tetap sah! Karena tidak ada dalam aturan Islam manapun yang mensyaratkan sholat harus memakai mukena. Asal bunda memakai pakaian yang longgar yang menutup aurat, dari kepala hingga kaki, memperlihatkan wajah dan telapak tangan, cukuplah memenuhi semua syarat sahnya sholat. Seperti dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :