Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Genjotan Operator Seluler dalam Penyelengaraan 4G di Indonesia

19 Oktober 2016   21:45 Diperbarui: 21 Oktober 2016   00:08 147 0
Tingginya animo masyarakat terhadap jaringan 4G memaksa pemerintah menata kembali (refarming) jaringan 1800Mhz untuk penyelengaraan jaringan 4G setelah penataan kembali pada jaringan 2100Mhz yang dipergunakan untuk penyelengaraan jaringan 3G. Ada beberapa operator yang berhak menyelenggarakan jaringan 4G di frekuensi tersebut adalah Telkomsel, Indosat, XL dan Tri. Dari keempat operator tersebut, ada beberapa operator menyelenggarakan jaringan di luar jaringan tersebut yaitu Smartfren  pada jaringan 850Mhz dan 2300Mhz dan Bolt pada jaringan 2300MHz. Berarti operator yang menyelenggarakan jaringan tersebut berjumlah enam operator.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun