Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (PP No. 82 Tahun 2001 pasal 1 ayat 11). Kualitas air dapat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya kegiatan manusia dan jenis tutupan lahan di sekitar sumber air.Â
KEMBALI KE ARTIKEL