Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Efektivitas Peraturan Pemerintah terkait Peningkatan Kasus Pencemaran Air di Kota Depok

18 Desember 2022   11:43 Diperbarui: 18 Desember 2022   11:57 778 0
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (PP No. 82 Tahun 2001 pasal 1 ayat 11). Kualitas air dapat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya kegiatan manusia dan jenis tutupan lahan di sekitar sumber air. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun