Bandung - Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, amanat tersebut dalam bentuk penetapan rencana pengelolaan mineral dan batubara serta kebijakan mineral dan batubara nasional. Hal ini dijadikan panduan dalam penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL