Sesuai dengan PP Nomor 96/ 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL