Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Angkatan III resmi dibuka oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid, Senin (7/2/2022) melalui video conference.Untuk menjadi auditor internal perusahaan pertambangan yang teregistrasi wajib mengikuti pelatihan audit SMKP yang dibuktikan dengan sertifikat yang teregistrasi Kepala Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/30/DJB/2019 Lampiran II, wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
KEMBALI KE ARTIKEL