Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83 bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.
Untuk dapat Menyusun dan menyampaikan laporan, suatu perusahaan pertambangan wajib memiliki auditor yang telah memenuhi persyaratan perundangan. Salah satunya yaitu telah memiliki sertifikat Audit SMKP yang telah teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Untuk menjadi auditor internal SMKP yang teregistrasi KAIT, para auditor wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan Audit SMKP yang diselenggarakan oleh PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Materi yang diberikan, diantaranya: Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.
"Sistem penilaiannya dihitung dari sikap dan prilaku sebesar 15%, praktik pelaporan 60%, dan tes tertulis sebesar 25%. Sehingga para peserta harus sungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini. Jika peserta dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara." Ujar Wafid.