Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, diatur tentang tingkatan pekerjaan peledakan pada pertambangan. Pekerja Peledakan Pertama, Pekerja Peledakan Madya dan Juru Ledak dituntut untuk mempunyai keterampilan dan keahlian yang disesuaikan dengan tugasnya masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL