Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Mengajukan KIM

22 Oktober 2021   06:37 Diperbarui: 22 Oktober 2021   06:45 72 0
Sesuai peraturan Kepmen ESDM no. 1827.K/30/MEM/2018 juru ledak yang telah memiliki sertifikat namun belum mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 bulan wajib mengikuti ujian penyegaran untuk dapat memperoleh KIM. Mengingat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba kembali selenggarakan uji penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) berbasis online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun