Untuk dapat menerapkan sistem manajamen keselamatan pertambangan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18, Perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang laporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
KEMBALI KE ARTIKEL