Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dukungan PT Sucofindo dalam Penerapan SMKP

28 Juli 2021   21:14 Diperbarui: 28 Juli 2021   21:25 141 1
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus, IUP operasi produksi untuk pengolahan dan pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dengan melibatkan unsur manajemen pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien, sehat, dan produktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun