AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewajiban usaha atau kegiatan untuk melaksanakan AMDAL adalah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 yang menyebutkan bahwa "Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL", dalam hal ini termasuk industri pertambangan. Hal ini merupakan salah satu usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL