Perusahaan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP wajib menerapkan, melakukan audit internal, da melaporka audit internal SMKP.
KEMBALI KE ARTIKEL