Perusahaan pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B serta perusahaan jasa pertambangan dalam hal ini pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.
KEMBALI KE ARTIKEL