Headline koran Kompas hari ini berjudul “Putusan Hakim Mengacaukan: Permohonan Praperadilan Hadi dikabulkan” mengabarkan bahwa dalam putusannya Hakim Haswandi pada tanggal 26 Mei 2015 kemarin telah memutus dan menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan karena Penyelidik dan Penyidik KPK yang bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.