Dalam memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan bagi WNI, Pemerintah Jepang menetapkan persyaratan utama yaitu kewajiban untuk mendaftarkan paspor elektronik (e-passport) di Perwakilan/Kedutaan Jepang di Indonesia. Jika kita telisik persyaratan tersebut maka persyratan tersebut tidaklah sulit untuk dipenuhi oleh rata-rata orang Indonesia. Hanya butuh memiliki e-passport yang masih berlaku dan kemudian mendaftarkan paspor tersebut.