Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Perusahaan Asuransi Likuidasi: Apa yang Terjadi dengan Nasabahnya

4 Juli 2023   10:00 Diperbarui: 4 Juli 2023   10:06 170 1
Kasus bumi asih jaya, perusahaan asuransi tersebut didirikan pada tahun 1967 dinyatakan pailit pada 13 juni 2016, sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit, perusahaan tersebut dicabut izin beroprasi oleh OJK pada oktober 2013. Perusahaan tersebut pailit pada desember 2012 karena pada laporan keuangan perusahaan tersebut memiliki kewajiban pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis sebesar Rp.1,3 triliun sedangkan aset milik perusahaan tersebut hanya sebesar Rp.294,14 miliar, sehingga kekayaan perusahaan tersebut untuk memenuhi pembayaran kepada pemegang polis minus. Dan rasio pencapaian tingkat solvabilitas sebesar minus 11,59%. Ekuitas perseroan juga minus Rp. 768,4 miliar, jauh dibawah ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi punya modal sebesar Rp 70 miliar pada saat itu dan Rp 100 miliar pada saat 31 desember 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun