Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan pelaksanaan pendidikan untuk tiap-tiap daerah sesuai dengan status pandemik yang diberikan Gugus Covid-19. Untuk sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah melaksanakan pembalajaran dari rumah, sementara untuk sekolah yang berada di zona hijau, dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka setelah memenuhi persyaratan.
KEMBALI KE ARTIKEL