13 Mei 2017 14:53Diperbarui: 13 Mei 2017 15:4023603
Suatu hari, teman saya, seorang guru, menceritakan bahwa ia mengusulkan naik pangkat dari golongan IIIb ke IIIc karena apa yang diperlukan sudah cukup. Salah satu kelengkapan yang dibutuhkan adalah Karya Tulis Ilmiah (KTI) dengan angka kredit 4. Dia pun sudah membuat KTI dan kemudian dipublikasikan melalui media cetak jurnal yang telah memiliki ISSN. Namun dalam pengusulan tersebut KTI dalam jurnal tersebut ditolak oleh instansi terkai. Jika merujuk pada Permen No. 16 Tahun 2009, KTI dalam bentuk jurnal dapat dipergunakan untuk kelengkapan kenaikan pangkat. Namun instansi terkait menyampaikan jurnal itu ditolak karena tidak diperlukan untuk golongan III, itu hanya berlaku untuk golongan IV.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.