Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan satu langkah pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di negara ini. Melalui penjaminan bagi masyarakat untuk menikmati layanan pendidikan dasar hingga menengah, pendidikan keterampilan, formal atau nonformal, diharapkan akan tercipta sumber daya manusia yang siap bersaing dalam kompetisi global. Penjaminan akan pendidikan ini diatur dalam PIP yang kemudian akan dididata dan diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jumlah bantuan KIP per semester sebesar Rp225.000,00 untuk tingkat SD/sederajat, Rp375.000,00 untuk tingkat SMP/sederajat, dan Rp500.000,00 untuk tingkat SMA/sederajat.
KEMBALI KE ARTIKEL