Diawali pada tahun 1957, dengan dipimpin oleh Wedana Way Kanan Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi. Pada saat itu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat tersebut, namun Kewedanaan Way Kanan menerima tawaran tersebut dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Hi. Ridwan Basyah selaku Notulis dalam pertemuan tersebut untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara, gagasan tersebut langsung mendapat persetujuan dari peserta rapat sehingga membuat kesimpulan dan pernyataan sebagai berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL