Deklarasi hak-hak anak atau yang dikenal sebagai Deklarasi Jenewa adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh aktivis perempuan-perempuan pada akhir Perang Dunia I termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian mengembangkan rancangan gagasan deklarasi hak-hak anak tersebut hingga diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924 dan Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi hak-hak anak yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB terus dikembangkan dan disahkan secara resmi menjadi Konvensi Hak Anak (KHA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL