Penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan pelecehan dan dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional.
KEMBALI KE ARTIKEL