Rancangan Undang_ Undang (RUU) Pemilihan Kepala daerah kini sedang di godok di DPR RI, jika seluruh fraksi DPR RI sejutu maka akan di sahkan men jadi Undang-Undang. RUU ini akan mengubah pemilihan Kepala daerah yang tadinya langsung oleh rakyat dan akan dikembalikan ke DPRD , seperti dulu. Yaitu ketika UU no 22 tahun 1999 diberlakukan, yang berbunyi (1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan. (2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, dite-tapkan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.