Menurut UU No.2 tahun 1989 dan PP No.73 tahun 1991, pendidikan diselenggarakan di dua jalur, yaitu jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar jalur (atau sistem) pendidikan sekolah, baik dilembagakan maupun tidak dilembagakan, yang tidah karus berjenjang dan berkesinambungan.
KEMBALI KE ARTIKEL