Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tolak Budaya Plagiarism di Perguruan Tinggi

27 Februari 2022   12:08 Diperbarui: 27 Februari 2022   12:22 880 2
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor 17  Tahun  2010 Pasal  1  ayat  1,  plagiarism  didefinisikan sebagai ‭“Perbuatan  secara  sengaja  atau  tidak  sengaja  dalam  memperoleh  atau  mencoba ‬memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau  seluruh  karya  dan/atau  karya  ilmiah  pihak  lain ‭ ‬yang  diakui  dengan  karya ilmiahnya, tanpa menyatak‭an sumber secara tepat dan memadai”‬(Mendiknas, 2010).
 
Menurut Swales dan Feak, plagiarisme didefinisikan sebagai sebuah kegiatan sadar menyalin atau meminjam istilah orang lain tanpa menyebutkan sumber atau penulis aslinya (Swales, J. M. & Feak, C. B, 2009).
Kegiatan yang dapat dikategorikan plagiat antara lain:
1.‭ Menyalin sebuah paragraf sama persis seperti aslinya tanpa menyebutkan sumbernya. ‬
2.‭ ‬Meng-‭copy/menyalin ‭ ‬sebuah ‭ ‬paragraf ‭ ‬dengan ‭ ‬mengubahnya ‭ ‬sedikit, ‭ ‬misalnya ‬dengan mengubah beberapa kata dengan sinonimnya.
3.‭ ‬Meng-‭cut dan paste sebuah ‭ ‬paragraf menggunakan  kalimat seperti  aslinya tetapi ‬ dengan membuang beberapa kata di dalamnya, atau dengan menambahkan beberapa
kalimat.

Tindakan plagiarisme merupakan tingakan yang telah merusak integritas akademik perguruan tinggi maupun integritas diri sendiri,
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
1. Dalam individu : Tidak adanya rasa menghargai antar individu, tidak ada kejujuran dan rasa bertanggung jawab, rasa malas yang melekat pada diri sendiri, terlalu meremehkan perasaan orang lain, mengabaikan hak cipta, lebih mementingkan hasil dibandingkan proses, tidak peduli etika dalam berakademik
2. Dalam lingkungan : Adanya budaya jalan pintas, menipisnya rasa keadilan, serta hancurnya moral generasi bangsa

Perorangan atau kelompok orang pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.

Plagiarism dilarang karena sebab-sebab berikut :
1. Mencemarkan integritas akademik,
2. Tidak memajukan ilmu pengetahuan
3. Merugikan semua pihak, baik si pelaku maupun pemilik karya
4. Merugikan moral maupun material

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun