Menurut Swales dan Feak, plagiarisme didefinisikan sebagai sebuah kegiatan sadar menyalin atau meminjam istilah orang lain tanpa menyebutkan sumber atau penulis aslinya (Swales, J. M. & Feak, C. B, 2009).
Kegiatan yang dapat dikategorikan plagiat antara lain:
1. Menyalin sebuah paragraf sama persis seperti aslinya tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Meng-copy/menyalin sebuah paragraf dengan mengubahnya sedikit, misalnya dengan mengubah beberapa kata dengan sinonimnya.
3. Meng-cut dan paste sebuah paragraf menggunakan kalimat seperti aslinya tetapi dengan membuang beberapa kata di dalamnya, atau dengan menambahkan beberapa
kalimat.
Tindakan plagiarisme merupakan tingakan yang telah merusak integritas akademik perguruan tinggi maupun integritas diri sendiri,
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
1. Dalam individu : Tidak adanya rasa menghargai antar individu, tidak ada kejujuran dan rasa bertanggung jawab, rasa malas yang melekat pada diri sendiri, terlalu meremehkan perasaan orang lain, mengabaikan hak cipta, lebih mementingkan hasil dibandingkan proses, tidak peduli etika dalam berakademik
2. Dalam lingkungan : Adanya budaya jalan pintas, menipisnya rasa keadilan, serta hancurnya moral generasi bangsa
Perorangan atau kelompok orang pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
Plagiarism dilarang karena sebab-sebab berikut :
1. Mencemarkan integritas akademik,
2. Tidak memajukan ilmu pengetahuan
3. Merugikan semua pihak, baik si pelaku maupun pemilik karya
4. Merugikan moral maupun material