Dalam suatu proses persidangan perkara perdata sering kali dijumpai praktik persidangan yang memakan waktu cukup lama dan berlarut-larut. Hal ini sering kali mengakibatkan para pihak berperilaku tidak kooperatif yakni mengulur-ngulur waktu dalam persidangan perkara perdata. Melihat peristiwa tersebut, terdapat tindakan preventif yang diambil oleh Hakim. Dalam perkara perdata hakim memiliki tugas dan wewenang menerima, mengadili, memeriksa serta menyelesaikan perkara/kasus yang menjadi tanggungjawabnya dan membantu para pencari keadilan dan juga dilaksanakannya proses peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
KEMBALI KE ARTIKEL