Dewasa ini kita telah disadarkan dengan dunia penegakan hukum dan dimana keadilan berada untuk memaparkan kondisi sebenarnya hukum di Indonesia ini tanpa adanya keprihatinan yang mendalam tentang ratapan masyarakat yang tersasat oleh hukum,kemarahan masyarakat yang sudah menjadi jadi kepada mereka yang memanfaat kan hukum seolah olah-olah mereka kebal terhadap hukum dan mereka dan untuk mencapai tujuan mereka tanpa melihat hati nurani yang berjalan. Indonesia pun mendapati sorotan dari dalam maupun luar negeri, hal ini disebabkan karena hukum pidana Indonesia dapat dikatakan sebaragai peringkat pertama dari hukum pidana hal ini juga tak lepas dari sorotan negative dari luar negeri yang di tujujukan untuk hukum pidana Indonesia