Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Warga Jakarta Bermimpi punya Pantai yang Gratis

1 Maret 2013   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:30 363 0
JAKARTA-GEMPOL, Warga negara di Indonesia ini serba salah. Mau liburan dan masuk pantai saja harus membayar. Pemrov DKI Jakarta berencana membangun pantai yang bisa dimasuki secara cuma-cuma alias gratis.

Seperti yang di perkarakan sejumlah orang terkait keinginan warga untuk rekreasi di Pantai Ancol secara gratis belum bisa terwujud karena pengelola setempat mengenakan tarif khusus kepada para pengunjung.

Pemda DKI Jakarta akan membuatkan pantai baru yang bisa diakses secara gratis oleh warga ibu kota. Namun Pemda DKI Jakarta masih merahasiakan lokasi yang akan dibuat pantai tersebut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Jokowi bila pantainya diberitahukan kepada masyarakat di daerah mana yang akan dibangun pantainya maka harga tanah disitu akan mahal naik secara tiba-tiba, ini tidak bagus.

Persoalan di kawasan Ancol cukup sulit. Sebab jika akan digratiskan dikhawatirkan pihak pengelola akan merugi. Sementara di pihak lain, warga meminta agar masuk Ancol digratiskan. Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat menggugat. Itu kalau di Ancol rumit, bila digratisin perusahannya menjadi drop atau rugi. Kalau ngomong begitu repot. Dari pada begitu lebih baik Pemda DKI Jakarta membuat saja pantai sendiri.

Untuk merealisasikan rencana itu, saat ini Pemda masih dalam proses pembebasan lahan. Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga.

PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga untuk memasuki kawasan Ancol secara gratis, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum diujimaterikan ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Karena landasan tersebut majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat, dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI Jakarta.

Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya, sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga. Gubernur Jokowi pun mengakui bahwa rencana tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Dia juga tidak mau menyebutkan anggaran yang dialokasikan.

Seperti diketahui PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga tentang gratis memasuki kawasan Ancol, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU No 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum dilakukan Judisial Review ke Undang-undang No 26/2007 tentang Tata Ruang.

Karena landasan tersebut, maka majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI.

Warga DKI Jakarta dan lainnya belum bisa menikmati Pantai Ancol secara gratis lantaran pengadilan menolak gugatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga tentang gratis memasuki kawasan Ancol, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Kami menolak gugatan penggugat karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, demikian putusan di PN Jakarta Pusat.

Pengacara dari PT Pembanguna Ancol, Yusuf Syamsudin, menyatakan bahwa pihaknya memang tidak melanggar apapun dengan kebijakan mengenakan biaya masuk kawasan Ancol. Pihak penggugat tidak punya bukti yang kuat, pasal mana yang melawan hukum.

Perkara tentang biaya masuk kawasan Ancol untuk menikmati pantai dengan gratis ini berawal dari gugatan tiga warga, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati terhadap pengelola pantai Ancol sebagai tergugat I, Pemprov DKI sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III.

Mereka menuntut agar tarif masuk Ancol dihapuskan karena pantai merupakan tempat umum yang boleh diakses siapa saja.

Saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Dengan begitu, ia menilai pihaknya tidak mungkin melakukan pelanggaran undang-undang.

Dasar hukum hak asasi manusia (HAM) untuk menggugat pantai Ancol agar terbuka untuk umum terlalu luas dan abstrak. Pihak Penggugat selain memakai dalih HAM juga menggunakan dua dasar hukum untuk menggugat, yakni Pasal 29 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007 tentang Reklamasi Pantai.

Tidak ada bukti kuat bahwa pihak pengelola Ancol telah melanggar hak publik untuk mengakses pantai secara gratis. Selain itu, Majelis hakim pun berkeyakinan tidak ada ketentuan secara jelas bahwa pantai bisa diakses secara gratis.

Semoga pantai yang gratis secepatnya terbentuk dan warga kota Jakarta bisa berwisata dengan gratis bersama keluarga menikmati akhir pekannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun