KPU telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan.
Dengan data kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.
DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif.
Bukan menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha mengamankan posisi untuk lolos.
Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara teknis terancam tak lolos verifikasi.
Celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan jumlah item berkas yang harus diserahkan.
Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014, kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu.
Perubahan PKPU (PKPU Nomor 7 menjadi PKPU Nomor 11) untuk merespons keputusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang mengamanatkan agar semua parpol diperlakukan dengan adil dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
Tanggal 29 September 2012 adalah hari terakhir bagi parpol untuk melengkapi dokumen. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi Tahap I , 30 September-6 Oktober 2012.
Hasilnya disampaikan KPU pada 8 Oktober 2012. Di sini akan diketahui kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapai dan/atau diperbaiki oleh masing-masing parpol.
KPU kembali memberikan ruang kepada parpol untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen, yakni 9-15 Okober 2012. Dengan verifikasi administrasi Tahap II , pada 16-22 Oktober 2012.
KPU akan mengumumkan partai-partai apa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual pada 23 Okober 2012.
KPU harus berani memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai perubahan aturan KPU),tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat.
Selain itu, KPU juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.