KPU melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. Putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif. Dengan kata lain tidak melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan beberapa hal yang dapat menunda pelaksanaan pilkada. Dasar penundaan pilkada antara lain apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pilkada harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Â Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU DKI mengubah DPT yang ditetapkan 2 Juni, KPU DKI justru mengambil sikap tidak mengubahnya.
KPU menyatakan akan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan ulang daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai DPT.
Terkait proses penandaan  21.344 nama pemilih yang diduga ganda dalam DPT yang berjumlah 6.983.982 pemilih, KPU akan meniadakan proses penandaan yang telah dilakukan itu.
Dari 21.344 jumlah DPT yang ditandai dan akan dihapus berasal dari sejumlah wilayah. Masing-masing adalah, dari Kepulauan Seribu sebanyak 31 pemilih, Jakarta Pusat  3.639 pemilih, Jakarta Utara 2.925 pemilih, Jakarta Barat 6.798 pemilih,  Jakarta Selatan  4.054 pemilih dan Jakarta Timur 3.897 pemilih.
Dari temuan tim salah satu kandidat terdapat, nama-nama bermasalah dalam DPT Pilkada DKI hampir 400.000 dari total 6,98 juta data DPT.
KPU Provinsi DKI Jakarta kembali mengundang tim sukses keenam pasangan calon untuk membahas permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan untuk menjalankan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pertemuan kali ini untuk mematuhi amar putusan DKPP terkait masalah DPT yang membelit pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. KPU akan mematuhi amar putusan DKPP untuk mengambil langkah-langkah penetapan DPT yang pasti.
KPU merekomendasikan untuk menghapus penandaan pada daftar pemilih ganda yang muncul dalam DPT. Kami akan hapus penandaan sehingga DPT pasti tidak dinamis angkanya. Kami juga akan cabut surat edaran terkait penandaan tersebut.
KPU DKI Jakarta bersama dengan tim sukses enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sepakat tidak akan menunda waktu pemungutan suara Pemilukada DKI pada, Rabu, Â 11 Juli 2012.
KPU DKI juga sepakat menghapus sebanyak 21.344 data pemilih terindikasi ganda yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pekan lalu.
Apapun hasil rapat, pemilihan akan tetap pada 11 Juli mendatang sesuai dengan tahapan yang telah diatur.
KPU DKI mengaku tak bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada DKI, namun mereka berjanji akan menerima serta menindaklanjuti masukan dari para tim sukses yang disampaikan dalam rapat pleno, Senin, 9 Juli 2012.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah mencoret 21.344 pemilih bermasalah. Dengan demikian, DPT saat ini menjadi 6.962.348 dari sebelumnya 6.983. 692 jiwa. Pemilih yang dicoret merupakan pemilih yang terindikasi memiliki nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Keputusan tersebut diambil KPU DKI dalam rapat bersama enam pasangan calon dan Panwaslu di kantor KPU DKI di Jakarta, Senin (9/7/2012). Keputusan penetapan perbaikan DPT tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta KPU DKI memperbaiki DPT bersama tim sukses enam pasangan calon dan Panwaslu DKI.
Menyikapi hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tanggal 6 Juli 2012 terkait dengan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012, KPU Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pleno untuk menanggapi hasil putusan DKPP RI tersebut perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
DKPP RI menyatakan tidak ada bukti telah terjadi kecurangan maupun keberpihakan KPU Provinsi DKI Jakarta terhadap pasangan calon manapun dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan putusan DKPP RI dengan menetapakan ulang DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan meniadakan penandaan.
Pemilih hanya diperkenankan memilih satu kali dengan dibuktikan tanda tinta pada jari pemilih yang diperiksa oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Bahwa dengan adanya Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.
Nama-nama pasangan calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 adalah:
1. DR. Ing. H. FAUZI BOWO - Mayjen (Purn) H. NACHROWI RAMLI, SE.
2. Mayjen TNI (Purn) Drs. H. HENDARDJI SOEPANDJI, SH. - Ir. H. A. RIZA PATRIA, MBA.
3. Ir. H. JOKO WIDODO - Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, MM.
4. DR. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, MA. - Prof. DR. DIDIK JUNAEDI RACHBINI
5. FAISAL BATUBARA - BIEM TRIANI BENJAMIN
6. Ir. H. ALEX NOERDIN, SH.- Letjen Marinir (Purn) H. NONO SAMPONO
Dengan demikian pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta dapat terwujud pada, Rabu, 11 Juli 2012. Semua pihak harus siap menang dan siap kalah.
Siapa pun pemenangnya harus di dukung untuk mewujudkan kota Jakarta yang maju bersanding dengan kota-kota besar di dunia.