World Health Organization (WHO) mendefinisikan remaja adalah penduduk dengan rentang usia 10-19 tahun. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 menyebutkan, remaja adalah penduduk dengan kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mendefinisikan rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL