Pada 2 November 2022, siaran televisi analog telah resmi dihentikan dan digantikan dengan siaran televisi digital. Hal ini sehubungan dengan peraturan perundang-undangan no. 11/2020 tentang cipta kerja, dimana pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital. Program ini disebut juga sebagai ASO atau Analog Switch Off. Mulai saat ini, masyarakat sudah tidak bisa lagi mengandalkan antena konvensional untuk dapat menikmati siaran televisi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL