Undang-undang Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak serta standar kondisi kerja. Undang-undang ini juga mengatur tentang upah minimum, jam kerja, cuti tahunan, jaminan keamanan dan kesehatan kerja dan hak-hak karyawan lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi hak karyawan dan memastikan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi semua pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL