- Upah kerja per hari dihitung Rp. 50.000,00
- Dalam 1 bulan dihitung 25 hari dikurang hari libur dan hari minggu. Rp. 50.000 x 25 = Rp. 1.250.000
- 1 tahun 25 x 12 = 300 hari.
300 x 50.000 = Rp. 15.000.000 - Suara saya sudah pasti untuk 5 tahun. 300 x 5 = 1500 hari.
1500 x 50.000 = Rp. 75.000.000,00 / orang / 5 tahun.