Pihak yang getol dan mendukung UU IKN tentu saja Pemerintah dan DPR selaku perancang UU. Argumentasi Pemerintah menghendaki pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara memiliki beberapa pertimbangan Filosofis, Sosiologis, dan Hukum. Mengapa kesannya UU ini dikebut bak kilat layaknya UU Ciptaker
simsalabim langsung jadi?
KEMBALI KE ARTIKEL