Pemaknaan masyarakat yang sempit terhadap korupsi yang hanya bersifat ekonomistik atau merugikan keuangan negara saja, membuat perilaku yang sebenarnya korup menjadi sumir dan dilegalkan. Lantas apa yang terjadi dengan sempitnya pemaknaan itu? Jelas, bahwa para perusak lingkungan semakin melenggang bak seorang model, merusak lingkungan dengan “berbagai gaya” Pembuat bata merah di Buleleng dalam waktu dekat ini dipastikan akan membayar Pajak kepada pemerintah. Hal ini menyusul disusunnya Perda tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Atas kondisi ini, para pembuat bata merah di Buleleng hanya bisa pasrah. Mereka meminta agar tarif pajak diringankan. (Bali Post, 17/10/2011)
KEMBALI KE ARTIKEL