Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendampingan Pemanfaatan Sistem Informasi Perkembangan Pelaporan Koperasi dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi

6 Oktober 2023   16:01 Diperbarui: 6 Oktober 2023   16:59 159 1
Denpasar - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan merupakan salah satu Perangkat Daerah yang membidangi 3 urusan, yaitu Koperasi, Usaha Kecil Menangah dan Tenaga Kerja di Kabupaten Tabanan. Hasil survey lapangan yang dilakukan oleh tim pengusul pada 20 Maret 2023 atas data pelaporan perkembangan Khusus pada bidang Koperasi hingga tahun 2021 terdapat sekitar 568 Koperasi dengan rincian 405 status aktif dan 163 tidak aktif. Besarnya asset yang merupakan himpunan dari dana masyarakat atau anggota Koperasi tersebut tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh para pengelola Koperasi kepada para anggota atas dasar 7 aspek yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efesiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jatidiri koperasi (1) (2). Untuk memastikan 7 aspek tersebut dapat terpenuhi dan untuk dapat mengklasifikasi nilai tingkat Kesehatan Koperasi maka Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan melakukan upaya pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Koperas-koperasi yang ada diwilayah kerjanya, hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok dan fungsinya. Dalam upaya melaksanakan fungsinya maka Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan berkewajiban untuk melakukan upaya pengawasan secara terjadwal dan berkelanjutan dalam bentuk pemantauan perkembangan Koperasi.Dalam teknis pelaksanaan pemantauan perkembangan Koperasi saat ini di Kabupaten Tabanan dilakukan dengan pengiriman atau pengumpulan laporan secara manual yaitu para pengelola koperasi mengirimkan sejumlah dokumen yang menyangkut Narasi Perkembagan, Identitas Koperasi, Dasar Hukum, Pelaksanaan Pengawasan berkala serta Ruang Lingkup dan Hasil Pengawasan. Dokumen tersebut diisi secara manual kemudian dicetak dan dikirimkan secara hard copy ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan. Tentu hal ini membutuhkan waktu oleh karena jarak tempuh dari lokasi Koperasi ke Dinas Koperasi sangat berpariatif serta kemungkinan terjadinya kesalahan input pada dokumen manual sangat tinggi karena tidak tervalidasi secara otomatis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun