Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaimana Prostitusi Online Menurut Hukum Hindu?

5 Juli 2022   05:45 Diperbarui: 5 Juli 2022   05:51 930 0
Di zaman saat ini, Prostitusi Online sangat mudah untuk ditemui, dikarenakan hanya dengan bermodalkan platform digital atau aplikasi media sosial, para pelaku Prostitusi Online bisa melakukan aksinya dengan leluasa. Prostitusi sering disebut dengan kata lain yaitu pelacuran. Secara etimologi kata "pelacur" bearasal dari sebuah kata "pe" yang di mana memlik sebuah arti orang serta kata "lacur" memiliki arti atau makna sebagai sebuah "perbuatan yang tidak baik" (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1985: 548). Jadi dapat disimpulkan bahwa pelacur merupakan orang-orang yang melakukan perbuatan yang tidak baik dalam hal kegiatan seksual. Selanjutnya Prostitusi secara etimologis berasal dari kata "Prostitution" yag mmana kata ini memiliki arti sebuah hal menempatkan, dihadapkan, dan hal menawarkan. Sedangkan kata "Prostitute" merujuk pada kata keterangan yang berarti WTS atau sundal atau disebut juga dengan istilah Wanita Tuna Susila (WTS). Prostitusi diartikan sebagai bentuk dari penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang, disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.  banyak orang melakukan kejahatan ini karena Prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena bagi masyarakat prostitusi merupakan alternatif mata pencaharian. Selanjutnya "Prostitusi online" dikenal sebagai kejahatan cyber crime yang mana di dalamnya memuat kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa seksua yang pelancarannya bersindikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Kata terakhir dari istilah prostitusi online menggambarkan tempat dimana aktivitas ini dilakukan, lebih tepatnya yaitu kata "Online". Istilah ini digunakan orang-orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Dengan demikian prostitusi online merupakan kegiatan prostitusi atau suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek  untuk diperdagangkan  atau diperjualbelikan melalui media elektronik atau online. Prostitusi online ini dapat didefenisikan secara garis besar adalah praktek prostitusi atau pelacuran dengan menggunakan media internet atau online sebagai sarana transaksi bagi mereka Perempuan Seks Komersil (PSK) dan yang ingin menawarkan jasanya di media sosial. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun